Tantangan Komunitas ASEAN dalam Dinamika Politik Global
Pendahuluan ini mencoba menyoroti perubahan arsitektur regional di Asia Tenggara terhadap tantangan kontemporer politik dan ekonomi. Perubahan ini juga menjadi penguji bagi komunitas ASEAN menghadapi tantangan integritasnya dalam dinamika politik regional maupun global. Begitu banyak pekerjaan rumah bagi komunitas ASEAN untuk menjalankan komitmen bersama.
Integritas ASEAN tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan integrasi para anggota ASEAN. Integrasi kerja sama ini juga yang menjadi perhatian penulis, sejauh mana perkembangan konsep kerja sama anggota-anggota di regional dalam mewujudkan tujuan komunitas ASEAN: menjaga perdamaian, keamanan, dan stabilitas kawasan Asia Tenggara untuk pembangunan ekonomi kawasan?
Pertanyaan tersebut membuka diskursus kita untuk melihat progresifitas dan sentralitas kerja sama ASEAN dalam mewujudkan tujuannya. Pertanyaan di atas juga ditujukan untuk membatasi pembahasan dalam esai ini agar tidak melebar dan keluar dari tema sentral. Untuk itu penulis memfokuskan esai ini pada tiga aspek yang menjadi pilar utama Komunitas ASEAN: ASEAN Economic Community (AEC) atau yang kita kenal dengan istilah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN Political Security Community (APSC), dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC) yang merupakan dokumen pengganti ASEAN Way atau Peta Jalan menuju Masyarakat ASEAN (2009 – 2015) yang telah berakhir pada 31 Desember 2015. Kemudian menganalisis integrasi dan kerja sama dari ketiga pilar utama ini untuk menjawab tantangan kontemporer politik, keamanan dan ekonomi di kawasan Asia Tenggara khususnya untuk Komunitas ASEAN.
Dari ketiga pilar utama ini juga kita akan melihat kekuatan sentralitas ASEAN dalam kaitannya dengan dinamika politik regional dan global dengan menyoroti beberapa bentuk kerja sama ASEAN pada masing-masing pilar utama.
Literatur dan rujukan dalam esai ini menggunakan bahan materi kuliah di kelas ASEAN dan Regionalisme di Asia Tenggara berupa blueprint komunitas-komunitas ASEAN (AEC, APSC, ASCC), materi presentasi kelompok, catatan-catatan perkuliahan dan diskusi. Untuk mengantarkan dasar pembahasan dari tema sentral kiranya perlu kita mengelaborasi dahulu dari masing-masing pilar utama komunitas ASEAN supaya keutuhan konsep dari gagasan ini menjadi lebih komprehensif.
Pilar ASEAN Economic Community: Upaya Integrasi Penuh dan Terpadu
ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah sebuah kelanjutan dari MEA 2015 yang mempunyai dasar tujuan membentuk ekonomi di kawasan Asia Tenggara khususnya komunitas ASEAN menjadi semakin terintegrasi dan kohesif; meningkatkan daya saing yang dinamis; peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral; inklusif yang berpusat pada masyarakat di kawasan serta menjangkau masyarakat global.
Namun beberapa kendala masih dihadapi dalam komunitas ini, seperti perlambatan di sektor perdagangan barang, karena dalam 5 tahun terakhir sekitar 99% produk barang di ASEAN diberlakukan bebas tarif. Sementara di sektor jasa, seperti kebutuhan tenaga profesional menghadapi regulasi lama yang masih harus berlanjut yaitu, masih sedikit bidang profesi yang diajukan.
Beberapa kendala tersebut di atas tentu menjadi pekerjaan rumah bagi komunitas ASEAN yang harus segera dibereskan untuk menciptakan pasar yang inklusif serta berdaya saing secara global. Terlepas dari kendala-kendala di atas, komunitas ASEAN dalam pilar ini patut untuk diperhitungkan menyangkut persoalan ekonomi digital.
Sejalan dengan paparan dan diskusi studi kasus ekonomi digital pada tanggal 29 Maret 2019 dan berdasarkan sajian data infografis dari We Are Social pada periode Januari 2019, penetrasi pengguna internet berdasarkan kawasan, Asia Tenggara mempunyai data 63% dalam perbandingan jumlah pengguna internet untuk total populasi di dunia. Artinya, komunitas ASEAN mempunyai modal yang cukup besar untuk mengembangkan pasar ekonomi digital baik secara regional maupun global. Ditambah dengan beberapa negara anggota, seperti Indonesia yang mempunyai bonus demografi yang besar pada 20 tahun kedepan, ASEAN mampu menciptakan pasar ekonomi digital yang menjanjikan.
Hal ini terbukti dengan beberapa perusahaan startup di kawasan yang sudah mampu menjadi unicorn start-up, yaitu perusahaan rintisan (berbasis teknologi) yang mempunyai nilai valuasi di atas 1 miliar dollar AS. Berikut daftar perusahaan yang masuk dalam kategori unicorn startup: Indonesia (Gojek, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak), Singapura (Grab, Sea, Razer, Lazada), Vietnam (VGN Corporation), Filipina (Revolution Precrafted).
Proses globalisasi telah membuka peluang kemungkinan persaingan pasar bebas semakin lebar. Tantangan inilah yang memotivasi komunitas ASEAN untuk melakukan inovasi yang lebih progresif sesuai dengan cetak biru visi MEA 2025 yang ketiga, yakni memelihara pertumbuhan produktivitas yang kuat melalui inovasi, teknologi dan pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan kawasan yang dirancang bagi penerapan komersial untuk meningkatkan daya saing ASEAN dalam upaya menaikkan Rantai Nilai Global (Global Value Chain/ GVCs) ke industri manufaktur dan jasa yang berteknologi tinggi dan padat pengetahuan.
Tentu saja bukan hal mudah untuk mewujudkan misi tersebut, sinergitas dari anggota komunitas yang heterogen harus dalam satu intonasi suara. Regulasi yang menghambat laju pergerakan barang dan jasa juga harus segera diselesaikan agar tercipta iklim ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.
Di sisi lain, infrastruktur yang menunjang digital ekonomi belum menyentuh pada pemerataan di setiap negara anggota, seperti Indonesia yang mengalami kendala pemerataan infrastruktur untuk daerah-daerah terdepan, terpinggir, dan terluar sehingga distribusi informasi, barang dan jasa menjadi terhambat. Selain dari aspek regulasi yang menghambat pergerakan laju informasi, barang, dan jasa dalam hal ini kaitannya dengan politik, satu aspek yang juga sangat penting untuk menjaga stabilitas laju pergerakan logistik adalah keamanan.
Bagaimana mengatasi tantangan dan hambatan menjadi kunci utama sinergitas untuk komunitas ASEAN. Untuk itu perlunya upaya kerja sama yang solid mengatasi tantangan dan hambatan tersebut dalam rangka mewujudkan pasar yang terpadu dan terintegrasi penuh. Upaya ini tentu saja tidak bisa dibebankan begitu saja pada pilar utama ASEAN Economic Community (AEC), namun semua pilar utama harus ikut terlibat membangun integritas komunitas ASEAN dalam menghadapi dinamika politik regional maupun global.
Sentralitas ASEAN dalam pilar ASEAN Political Security Community (APSC)
Satu dari tiga pilar utama ASEAN yang menjadi agenda fokus kerjasama komunitas ASEAN adalah ASEAN Political Security Community (APSC). Blueprint APSC 2025 disusun berdasarkan capaian yang telah diraih untuk meningkatkan kerja sama politik dan keamanan ASEAN ke tingkat yang lebih tinggi.
Pilar ini menjadi begitu penting untuk membangun sentralitas komunitas di kawasan Asia Tenggara. Pertimbangan ini mengacu pada begitu tingginya eskalasi ketegangan baik antar anggota komunitas maupun dengan pihak eksternal. Jenis ketegangan yang terjadi pun begitu kompleks mulai dari ketegangan menyoal perbatasan, terorisme hingga pelanggaran hak asasi manusia. Upaya dialog yang serius perlu ditingkatkan untuk menurunkan eskalasi antar anggota komunitas maupun dengan pihak eksternal.
Tantangan dan kendala utama yang dihadapi komunitas adalah adanya prinsip non-intervensi bagi masing-masing anggota komunitas. Seperti contoh kasus Rohingya di Myanmar, di sini, jika dicermati lebih jauh, kasus ini tidak bisa dipandang hanya satu wajah tunggal saja. Beberapa pengamat studi hubungan internasional mengatakan bahwa akar masalah dari persoalan ini adalah Hak Asasi Manusia, pengamat yang lain mengatakan sosial-kultural atau ketegangan etnis, dst.
Dengan prinsip non-intervensi, para anggota komunitas ASEAN tidak mempunyai wewenang lebih untuk terlibat secara langsung dalam ketegangan yang terjadi pada Rohingya di Myanmar. Suara atas nama komunitas ASEAN pun tidak mempunyai gaung yang kuat untuk menyelesaikan ketegangan di Rohingya karena pada prinsipnya kepentingan nasional lebih utama dibandingkan dengan kepentingan komunitas.
Di sisi lain, persoalan terorisme di kawasan Asia Tenggara juga menjadi sorotan dunia karena menguatnya se-sel dari jaringan terorisme global di kawasan ini cukup aktif. Terorisme adalah salah satu contoh kasus lintas batas negara yang sudah mengubah wajah arsitektur kontemporer politik dan ekonomi kawasan maupun global menjadi semakin tidak menentu.
Pasca serangan teror 9/11, pada bulan Desember 2001, komunitas ASEAN membentuk Declaration on Joint Action to Counter Terrorism yang menekankan bahwa semua bentuk tindakan terorisme adalah serangan terhadap kemanusiaan dan sama sekali tidak dibenarkan terlepas dari motivasi dan ancaman mendalam terhadap stabilitas dan perdamaian internasional. Deklarasi ini adalah simbol dari gerakan resmi komunitas ASEAN dalam menangani gerakan terorisme di wilayah regional dan global.
Pemaparan dan diskusi pilar APSC pada tanggal 5 dan 12 April 2019 di kelas ASEAN dan Regionalisme di Asia Tenggara menjelaskan, koordinasi dan kerja sama ASEAN di bidang politik dan keamanan dilakukan melalui lembaga Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council/APSCC).
Di sinilah sentralitas komunitas ASEAN menunjukan kredibilitasnya, karena pembahasan-pembahasan isu-isu sentral tidak hanya difokuskan pada sektor politik-keamanan saja, tetapi juga harus memperhatikan isu-isu lintas Dewan Masyarakat Ekonomi dan Dewan Masyarakat Sosial-Budaya. Hal ini senada dengan karakteristik dan elemen dalam blue print Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN 2025 point 5.1, yakni, suatu masyarakat yang berbasis aturan, berorientasi pada rakyat, terikat oleh prinsip-prinsip dasar, nilai-nilai dan norma-norma bersama, dimana masyarakat menikmati hak asasi manusia, kebebasan mendasar dan keadilan sosial, menghargai nilai-nilai toleransi dan moderasi, serta memiliki rasa kebersamaan, tujuan dan identitas bersama.
Untuk itu integrasi kerja sama masing-masing anggota komunitas ASEAN harus merambah di semua sektor sebagai rantai sinergitas menuju sentralitas kawasan dalam menghadapi proses globalisasi. Penanganan ketegangan harus dalam koridor diplomasi yang menjunjung tinggi norma-norma bersama.

Tidak ada komentar