Ketahanan Siber dan Kedaulatan Negara
Hadirnya negara dalam rangka melindungi warganya dan menjaga kedaulatan negara khususnya di ranah siber adalah dengan membuat regulasi dan pembentukan organisasi pemerintahan (badan) yang bertanggung jawab untuk membidangi siber nasional dan berfungsi menentukan kebijakan keamanan siber nasional dengan peran dan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta serta masyarakat.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 19 Mei 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada dibawah koordinator Menko Polhukam. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan instansi pemerintah Republik Indonesia yang bergerak di bidang Keamanan Informasi dan Keamanan Siber. BSSN dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam beberapa pekan terakhir Indonesia disibukkan dengan serangan siber yang berbahaya. Serangan siber setiap saat mengancam sistem elektronik baik pemerintah maupun swasta. Penyebaran berita bohong “hoax” juga sangat marak bertebaran mewarnai kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Sementara Masyarakat membutuhkan informasi yang valid dan terpercaya untuk berinteraksi secara sosial. Di samping itu, informasi yang tidak benar dan tidak valid ternyata menjadi ancaman secara langsung maupun tidak langsung mengancam ideologi, politik, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan.
Negara diharapkan hadir dalam menangani ancaman yang di ranah siber saat ini. Oleh karena itu, kehadiran negara untuk mengintegrasikan secara terpadu pengelolaan ranah siber mutlak diperlukan untuk mencegah ancaman pada aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada aspek perekonomian, peran pemerintah untuk menata kelola ranah siber sebagai tempat kegiatan ekonomi sangat dibutuhkan. Keamanan siber difokuskan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk menjalankan roda perekonomian agar tetap tumbuh. Perekonomian digital seperti e-commerce dan e-business jembatan penyangga perekonomian nasional perlu mendapat perlindungan.
Pemerintah harus memanfaatkan ranah siber untuk meningkatkan devisa negara, meningkatkan taraf hidup masyarakat, memberikan edukasi dan wawasan kepada masyarakat dalam menghadapi persaingan regional di Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan perekonomian global. Isu lain yang cukup mengemuka terkait dengan keamanan ranah siber adalah perlu adanya perlindungan terhadap infrastruktur informasi kritis nasional.
Gangguan atau serangan terhadap infrastruktur kritis dapat menyebabkan terganggunya keamanan, keselamatan maupun rusaknya reputasi dan citra negara di mata publik maupun internasional. Ditinjau dari aspek pertahanan dan keamanan, teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan paradigma ancaman yang semula hanya berbentuk ancaman fisik (militer) berkembang dengan adanya bentuk ancaman lain yaitu ancaman multidimensi (non militer), yang saat ini, dalam bahasa siber kita kenal dengan istilah cyber war.
Ancaman nirmiliter tidak hanya bidang militer saja melainkan juga sipil. Ketahanan siber bagi masyarakat sipil perlu ditangani secara serius sebagai upaya menuju ketahanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam aspek ideologi politik, pemerintah perlu segera menjalankan kewenangannya untuk mengelola ranah siber sebagai arena demokrasi rakyat yang sehat dan kondusif (cyber diplomacy dan cyber democracy). Dalam aspek sosial budaya, saat ini peran ranah siber tidak bisa dipandang remeh karena ranah siber merupakan saluran interaksi dan komunikasi yang cepat dan mampu menyentuh individu secara personal. Dengan demikian, ranah siber Indonesia harus menjadi ruang publik yang edukatif dan beretika, berlapis nilai-nilai luhur peningkatan moral bangsa.
Aktivitas siber yang tidak mengenal batas wilayah dan waktu tentu saja membuat negara kesulitan dalam mengatur lalu lintas dan bentuk tanggung jawab apa yang harus dibebankan kepada pelaku kejahatan. Karena sekali lagi ini menyangkut kedaulatan suatu negara. Jenis kejahatan siber pun jika dianalogikan dalam dunia nyata maka akan sangat mirip sekali modusnya. Bahkan dalam hal memengaruhi opini publik dalam rangka kepentingan politik pun sudah terjadi, seperti skandal pilpres Amerika Serikat tahun 2016. Cambridge Analytical adalah sebuah perusahan konsultan politik yang dibayar Trump dalam kemenangannya sebagai presiden terpilih. Di Indonesia sendiri meskipun sudah ada instrumen hukum untuk melindungi data pribadi dalam dunia siber, namun masih terdapat kelemahan dan celah dalam penerapannya hal ini disebabkan oleh semakin berkembangnya ranah dunia siber yang terus meluas sementara kemampuan untuk mendukung dunia siber yang sehat hampir selalu tertinggal.
Ranah dunia siber menjadi begitu komplek dan vital. Sebuah peradaban dunia baru dalam wajah dan tatanan global. Ironisnya, dalam hal ini pemerintah Indonesia membuat regulasi hanya dalam satu platform yang harus bertanggung jawab mengurus tatanan dunia siber, regulasi dalam platform Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Sedangkan dunia siber sudah menjadi ranah yang meluas di berbagai entitas, seperti ekonomi, budaya, sosial, dan entitas yang lain. Tentu saja jika dipahami lebih dalam, ekonomi digital yang mempunyai perkembangan tersendiri seperti marketplace, e-commerce, e-dagang, dan platform lain yang berada pada perkembangan ekonomi digital tentu bukan menjadi otoritas dari Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam merumuskan regulasi terhadap proses bisnisnya yang berjalan. Segala bentuk potensi dalam ekonomi digital yang dihadapi dalam entitas perekonomian selayaknya menjadi wewenang pemerintah dalam bidang ekonomi.
Perlunya Kerja Sama yang Kuat
Isu terorisme dalam hubungannya terhadap ranah siber juga menjadi tidak relevan jika pada akhirnya dibebankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sebab kompetensi dalam penanganan terorisme bukan berada pada Kominfo namun lebih tepat kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) walaupun bukan suatu badan kementerian namun dalam tugas dan fungsinya BNPT dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Tentu hal ini juga berlaku dengan bidang yang lain, seperti transportasi dan kesehatan. Dalam perkembangan dunia siber saat ini pada dasarnya setiap entitas sudah memiliki regulasinya tersendiri untuk mengatur jalannya proses yang terjadi. Namun mereka berjalan sendiri-sendiri, sedangkan kompleksitas dunia siber tidak terlepas dari saling keterhubungan, integrasi. Disinilah peran vital dari Kominfo untuk menghadirkan sebuah langkah strategis agar dalam proses integrasi dapat berjalan dengan lancar.
Distorsi dan anomali sebuah sistem informasi menjadi permasalahan yang serius apabila tidak segera ditemukan jalan keluarnya berpotensi menimbulkan kegaduhan masyarakat dan ancaman bagi negara. Indonesia merupakan negara demokrasi dimana kebebasan berpendapat dan bersuara menjadi hak setiap warga negara. Namun dalam hal ini negara harus hadir ketika sebuah kebebasan yang diluar batas kewajaran dan mengganggu ketertiban umum tidak bisa dikendalikan lagi, terlebih jika menyangkut dengan kedaulatan negara. Fenomena seperti ini sangat dimungkinkan terjadi di Indonesia dan negara-negara yang secara geografis memiliki kesamaan dengan Indonesia.
Baca juga: Penguatan Sistem Siber Sebagai Kebijakan Antisipasi Ancaman Terhadap Keamanan dan Stabilitas Negera.
Perbedaan geografis menjadikan penyebaran pembangunan infrastruktur teknologi menjadi tidak merata dan pada akhirnya penetrasi sistem informasi juga mengalami ketimpangan. Dampaknya adalah keseragaman nilai informasi tidak merata dalam waktu yang sama. Selain faktor pemerataan infrastruktur ada faktor lain yang harus diperhatikan, literasi digital. Literasi digital juga merupakan pendekatan yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Sebabnya minat baca Indonesia sangat rendah, tentu ini berpotensi terjadi konflik di masyarakat luas karena penyerapan informasi yang berkualitas menjadi bias.
Untuk itu literasi digital menjadi sangat penting sebagai upaya dalam mengurangi kemungkinan konflik yang terjadi. Hal-hal itulah yang menjadikan faktor disparitas sistem informasi dan komunikasi dan teknologi menjadi sebuah eskalasi konflik naik dan tampak begitu nyata. Namun kita juga tidak boleh mengabaikan satu instrumen penting, yaitu regulasi. Aturan dan penerapan yang abu-abu menjadi variabel yang harus segera dibenahi supaya proses yang berlangsung dalam dunia siber dapat berjalan dengan sehat.

Tidak ada komentar